Banner Website
Daerah

Pemko Pekanbaru Berlakukan WFH ASN Tiap Jumat, Wali Kota Larang Nongkrong dan Keluar Kota

14
×

Pemko Pekanbaru Berlakukan WFH ASN Tiap Jumat, Wali Kota Larang Nongkrong dan Keluar Kota

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Berlakukan WFH ASN Tiap Jumat
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Taktiknews/Md)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut program pemerintah pusat dalam mendorong transformasi sistem kerja yang lebih efisien.

Penerapan WFH juga diarahkan untuk menekan penggunaan energi, baik listrik di lingkungan perkantoran maupun konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap disertai pengawasan ketat. Seluruh ASN yang menjalankan WFH tetap berada dalam kontrol masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

” Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang diberikan tugas kepada masing-masing pegawai, tapi kita juga minta hasilnya,” kata Wako Agung, Jumat (10/4/2026).

Ia memastikan tidak ada ASN yang dibiarkan tanpa pekerjaan selama menjalankan WFH. Setiap pegawai tetap menerima tugas yang harus diselesaikan dari rumah, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada atasan langsung.

“Kepala OPD-nya juga gak boleh melepaskan begitu saja. Tapi meminta kembali dari hasil apa yang ditugaskan ke pegawai yang dikerjakan dari rumah tersebut,” terang Wako.

Pemko Pekanbaru juga akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan selama WFH. Pelanggaran seperti bepergian ke luar kota tanpa izin akan menjadi perhatian serius.

Selain itu, Wali Kota menekankan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik harus tetap siap bekerja kapan saja. Mereka tidak sepenuhnya berada di rumah, melainkan tetap siaga jika dibutuhkan masyarakat.

“Ini adalah komitmen kita bersama di Pemerintah Kota Pekanbaru, artinya pelayanan untuk masyarakat itu nomor satu, karena kami tahu Pekanbaru itu sangat dinamis sekali, masyarakatnya sangat aktif. Jadi WFH ini bukan berarti mengurangi dari pelayanan,” pungkas Wako.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru yang terus berkembang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *