Taktiknews.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk mengendalikan lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga stabilitas produktivitas nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers capaian ekonomi 2025 dan paket stimulus Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Airlangga menegaskan, penerapan WFA menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurai kepadatan transportasi, terutama pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran, tanpa mengorbankan kinerja sektor usaha dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026.
“Pengaturan teknis WFA akan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah agar kebijakan ini dapat berjalan seragam dan efektif,” ujar Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para gubernur serta bupati/wali kota untuk aktif mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan WFA kepada pekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Sejumlah sektor strategis tetap dikecualikan dari penerapan WFA, terutama bidang yang menuntut kehadiran fisik secara langsung.
“Beberapa sektor seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya tetap menjalankan operasional normal karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan proses produksi,” jelasnya.
Menaker menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tidak dianggap mengambil cuti tahunan. Seluruh kewajiban kerja tetap harus dilaksanakan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, hak pekerja tetap dijamin, termasuk soal pengupahan. Perusahaan wajib membayarkan upah penuh sebagaimana diterima saat bekerja dari kantor atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
“Selama WFA, upah tetap dibayarkan normal. Perusahaan juga diberi ruang untuk mengatur jam kerja serta sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga,” tambah Yassierli.
Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari paket besar strategi pemerintah dalam menghadapi Idulfitri 2026, yang juga mencakup diskon tarif transportasi dan bantuan pangan guna menjaga daya beli masyarakat serta kelancaran distribusi logistik.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 lebih terkendali, aktivitas ekonomi tetap bergerak, dan pelayanan publik tidak terganggu.***














