Taktiknews.com, Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau tengah membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit. Skema yang mengemuka memperkirakan pungutan sebesar Rp1.700 per pohon per bulan sebagai bagian dari upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wacana ini menjadi sorotan karena Riau merupakan salah satu sentra sawit terbesar di Indonesia, dengan luasan kebun mencapai jutaan hektare. Pemerintah daerah melihat potensi fiskal yang besar dari sektor tersebut, seiring kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan terhadap kondisi keuangan daerah.
Meski secara administratif pajak disebut menyasar perusahaan perkebunan, sejumlah kalangan mengingatkan adanya potensi efek berantai hingga ke tingkat petani.
Ketua Umum DPP Forum Mahasiswa Sawit Indonesia (FORMASI), Amir Arifin Harahap, menilai kebijakan fiskal seperti ini tidak bisa dilepaskan dari mekanisme tata niaga sawit yang kompleks.
Menurutnya, tambahan biaya di level perusahaan hampir pasti akan masuk dalam komponen biaya produksi. Dalam praktik pasar, kondisi itu berpeluang memengaruhi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani.
โSecara ekonomi, beban tambahan di perusahaan sangat mungkin diteruskan melalui penyesuaian harga TBS. Ini yang perlu dicermati agar petani tidak menjadi pihak yang terdampak,โ ujarnya.
Amir menegaskan, sebagian besar kebun sawit di Riau dikelola oleh petani rakyat. Artinya, kebijakan yang memengaruhi struktur biaya industri sawit berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekonomi daerah.
Pihak Pansus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyatakan pembahasan Pajak Air Permukaan masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi keputusan final. Kajian dilakukan dalam rangka mencari sumber optimalisasi PAD, selain dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar.
Langkah tersebut disebut sebagai respons atas kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah serta upaya menutup celah defisit anggaran.
Namun demikian, desakan agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka semakin menguat. FORMASI meminta adanya konsultasi publik yang melibatkan petani, akademisi, dan pelaku usaha sebelum kebijakan ditetapkan.
Alih-alih menghadirkan pungutan baru, FORMASI mendorong pemerintah daerah memperkuat komunikasi fiskal dengan pemerintah pusat melalui optimalisasi skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Menurut Amir, mekanisme DBH sudah tersedia dan dapat diperjuangkan proporsinya jika dinilai belum memadai bagi daerah penghasil.
โKebijakan fiskal harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan PAD dan keberlanjutan sektor strategis. Sawit adalah tulang punggung ekonomi Riau, sehingga setiap regulasi baru harus melalui kajian berbasis data dan simulasi dampak,โ tegasnya.
Isu Pajak Air Permukaan untuk sawit kini menjadi perhatian publik karena menyentuh langsung sektor yang menopang perekonomian Riau. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat. Di sisi lain, stabilitas harga TBS dan kesejahteraan petani menjadi faktor krusial yang tidak bisa diabaikan.
Ke depan, keputusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau akan sangat menentukan arah kebijakan fiskal daerah. Transparansi kajian serta pelibatan pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang lahir tidak kontraproduktif terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada komoditas sawit.***















