Banner Website
Hukum & Kriminal

Oknum ASN di Inhu Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita Hampir 6 Gram

61
×

Oknum ASN di Inhu Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita Hampir 6 Gram

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN di Inhu Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita Hampir 6 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang oknum ASN yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tengah permukiman warga., Jumat (23/01/2026). /Taktiknews/Ho-Polres Indragiri Hulu

Taktiknews.com, Pekanbaru – Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang oknum ASN yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tengah permukiman warga.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, usai aparat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Petugas mengamankan seorang ASN berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu. Dari hasil penindakan, yang bersangkutan berperan sebagai pengedar sabu,” kata Misran, Jumat (23/01/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,95 gram (berat kotor) dari tangan Rudi. Diketahui, yang bersangkutan merupakan pegawai di Kantor Camat Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Aksi peredaran narkoba itu dilakukan Rudi bersama rekannya TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (20/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi kembali mengamankan sabu seberat 3,19 gram, serta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika.

Penggeledahan di lokasi turut mengungkap belasan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika.

“Ini membuktikan yang bersangkutan tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi narkoba,” ungkap Misran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum terbaru.

Polres Indragiri Hulu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur pemerintahan.

“Komitmen kami jelas, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. ASN yang seharusnya menjadi contoh justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Misran.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, guna menekan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *