Taktiknews.com, Kuansing – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil membongkar kasus penipuan digital dengan modus pembayaran menggunakan QRIS. Pelaku berinisial BAP (18) diringkus tim Resmob hanya sehari setelah kejadian, Sabtu malam (14/2/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah konter ponsel Shannum Cell 2 yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku datang ke konter dengan berpura-pura melakukan transaksi pembayaran non-tunai.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, pelaku meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS menggunakan aplikasi DANA.
“Pelaku memfoto barcode QRIS milik toko, lalu menunjukkan notifikasi transaksi palsu di ponselnya seolah pembayaran berhasil,” ujar IPTU Gerry kepada TaktikNews.com, Minggu (15/2/2026).
Tanpa curiga, penjaga konter kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000. Namun kejanggalan baru terungkap keesokan harinya saat pemilik usaha memeriksa saldo. Bukannya menerima pembayaran, saldo justru berkurang Rp824.000 akibat transaksi ke pihak lain. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.643.000.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/9/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan cepat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Lukman setelah tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Perumnas. Sekitar pukul 22.00 WIB, BAP berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang,” tegas IPTU Gerry.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih teliti dan tidak mudah percaya pada bukti transaksi digital yang belum terverifikasi secara langsung.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan digital terus berkembang, dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian serupa.***













