Taktiknews.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperkenankan dicicil dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah ingin memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari besar keagamaan.
Menurut Yassierli, THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas peran pekerja dalam menjaga produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, skema pembayaran bertahap dinilai berpotensi mengurangi manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya.
โTHR Keagamaan wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,โ tegasnya.
Untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar pengawasan dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah menetapkan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, perusahaan dianjurkan membayarkan lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan hari raya.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja berlangsung. Sementara bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan dilakukan dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.
Menaker juga menekankan bahwa apabila di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih tinggi dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Sebagai langkah pengawasan dan perlindungan, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan guna memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut demi menjaga kepastian hukum dan kesejahteraan pekerja.
โKami meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan,โ pungkas Yassierli.***















