TaktikNews.com, Pekanbaru – Penerapan larangan penggunaan kantong plastik di Kota Pekanbaru belum sepenuhnya berjalan efektif. Meski Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan kantong plastik telah diberlakukan sejak November 2025, sejumlah ritel modern dan pusat perbelanjaan masih kedapatan menyediakan plastik sebagai wadah belanja bagi konsumen.
Fakta tersebut terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha. Dalam sidak tersebut, petugas mendapati beberapa pelaku usaha belum mematuhi aturan yang berlaku.
Beberapa titik yang disambangi antara lain ritel modern seperti Indomaret, swalayan, hingga pusat perbelanjaan besar di Kota Pekanbaru.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menyediakan kantong plastik bagi pelanggan.
“Dalam sidak ini, kami masih menemukan penggunaan wadah belanja plastik. Ini menunjukkan bahwa penerapan aturan belum maksimal,” ujarnya, Jumat (6/2/2026) Kepada TaktikNews.com.
Menurut Iwan, kegiatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi ulang Perwako kepada para pelaku usaha agar memahami dan menjalankan kewajibannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib mengikuti kebijakan pengurangan sampah plastik yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Selain pelaku usaha, kesadaran konsumen juga dinilai masih rendah. Banyak pembeli yang belum terbiasa membawa tas belanja sendiri yang ramah lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan diri membawa wadah belanja sendiri, seperti tas kain atau goodie bag, setiap kali berbelanja,” kata Iwan, didampingi Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag, Khairunnas.
Larangan penggunaan kantong plastik merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengurangi volume sampah, yang saat ini didominasi oleh limbah plastik sekali pakai.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan setelah melihat tingginya kontribusi sampah plastik terhadap persoalan lingkungan di kota ini.
“Plastik kemasan masih menjadi penyumbang sampah terbesar. Karena itu, larangan ini harus benar-benar diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan besar, tetapi juga mencakup ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga lainnya.
DLHK mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Konsumen diharapkan aktif mendukung dengan tidak meminta kantong plastik dan membawa tas belanja sendiri.
“Kebijakan ini bukan semata-mata soal aturan, tapi tentang kepedulian bersama untuk menjaga lingkungan dan mengurangi sampah plastik di Pekanbaru,” pungkas Reza.***













