Taktiknews.com, Pekanbaru – Seorang anggota Polri berpangkat Aiptu berinisial BS resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan perbuatan yang dinilai mencoreng nama baik kepolisian dan merugikan masyarakat.
Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan komitmen bersih-bersih di tubuh Polri, Rabu (21/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan sanksi PTDH merupakan hukuman paling berat dalam kode etik kepolisian dan tidak dijatuhkan secara sembarangan.
“Pimpinan mengambil langkah tegas karena tindakan yang bersangkutan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta melanggar nilai-nilai dasar institusi Polri,” ujar Pandra kepada wartawan, Senin.
Ia menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan ataupun melanggar hukum. Menurutnya, pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika.
Tak hanya diberhentikan dari dinas kepolisian, Aiptu BS juga dipastikan akan menghadapi proses hukum pidana. Polda Riau menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses pidana tetap berjalan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan,” tegas Pandra.
Polda Riau juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan oleh perbuatan Aiptu BS untuk melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau langsung ke Bidang Propam Polda Riau.
“Kami mengajak masyarakat tidak takut melapor. Institusi Polri tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga berinisial MD melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Aiptu BS. Laporan tersebut masuk sejak Maret 2025 dan kini telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
MD berharap keputusan pemecatan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang berkeadilan. Ia meminta agar proses pidana terhadap terlapor segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.
Langkah tegas Polda Riau ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir pelanggaran hukum dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik.***














