Taktiknews.com, Pringsewu – Peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba saat melintas di jalur utama Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (2/2/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dan diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 16.45 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kejelian petugas yang mencurigai perilaku keduanya saat melintas di kawasan ramai.
โPetugas melihat gerak-gerik mereka tidak wajar. Ketika dihentikan, keduanya berusaha tenang namun menunjukkan tanda-tanda kegugupan, sehingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh,โ kata Iptu Laksono, Kamis (5/2/2026) kepada Taktiknews.com.
Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan tersebut. Polisi menemukan dua plastik klip berisi pil ekstasi yang disimpan oleh para tersangka.
โBarang bukti yang kami amankan berupa pil ekstasi warna merah muda dan cokelat, masing-masing berjumlah 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,โ jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Bahkan, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pengantaran narkotika jenis sabu atas perintah pihak lain.
โUntuk setiap pengantaran, mereka menerima upah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, tergantung jumlah barang dan lokasi tujuan,โ ungkap Laksono.
Saat ini, penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkoba yang diduga lebih luas.
โKami tidak berhenti pada kurir. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,โ tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
โTidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan sesuai hasil pengembangan penyidikan,โ pungkas Iptu Laksono.***
Dua tersangka kasus peredaran narkoba diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu bersama barang bukti pil ekstasi.














