Banner Website
Politik

KI dan KPID Riau Vakum Total, Pengawasan Informasi dan Penyiaran Terhenti

47
×

KI dan KPID Riau Vakum Total, Pengawasan Informasi dan Penyiaran Terhenti

Sebarkan artikel ini
KI dan KPID Riau Vakum Total, Pengawasan Informasi dan Penyiaran Terhenti

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pengawasan keterbukaan informasi publik dan dunia penyiaran di Provinsi Riau saat ini berada di titik rawan.

Dua lembaga strategis, Komisi Informasi (KI) Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, resmi mengalami kekosongan kepemimpinan setelah seluruh komisionernya mengakhiri masa jabatan pada akhir Desember 2025.

Memasuki tahun 2026, tidak satu pun komisioner yang masih memiliki kewenangan hukum. Dampaknya, roda kelembagaan kedua institusi praktis berhenti total.

Tidak hanya fungsi pengawasan yang lumpuh, seluruh aktivitas yang bersumber dari anggaran negara juga terpaksa dihentikan.

Informasi yang dihimpun Taktiknews.com menyebutkan, masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025, disusul Komisioner KI Riau yang juga selesai bertugas di bulan yang sama.

Sejak itu, tidak ada pejabat berwenang yang dapat menjalankan tugas, bahkan kantor KPID Riau dilaporkan tidak lagi beroperasi secara normal.

Kondisi ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap.

Ia menegaskan, secara aturan negara tidak membenarkan adanya aktivitas kelembagaan tanpa pimpinan yang sah.

“Saat ini memang benar-benar kosong. Tidak ada kegiatan, tidak ada penggunaan anggaran, karena tidak ada komisioner yang memiliki legitimasi hukum,” ujar Ali Rahmad, Selasa (13/1/2026).

Situasi vakum ini menjadi perhatian serius DPRD Riau. Pasalnya, ketiadaan KI dan KPID berpotensi menimbulkan celah pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik serta isi siaran lembaga penyiaran di daerah.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi I DPRD Riau mulai mempersiapkan proses seleksi komisioner baru.

Ali Rahmad menyebutkan, seluruh tahapan diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan.

“Kita targetkan Januari sampai Maret prosesnya sudah tuntas. Mulai dari pembentukan panitia seleksi, pendaftaran terbuka selama 30 hari, hingga uji kelayakan dan kepatutan,” jelas politisi Partai NasDem.

Ia juga menguraikan mekanisme seleksi yang berbeda untuk masing-masing lembaga. Panitia seleksi KPID Riau akan dibentuk oleh DPRD Riau, sementara panitia seleksi KI Riau menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Kendati demikian, hasil akhir tetap akan diuji melalui fit and proper test di Komisi I DPRD Riau.

Di sisi lain, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terus dilakukan. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov Riau telah mengusulkan pembentukan panitia seleksi KI kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau guna mempercepat proses pengisian jabatan.

Kekosongan kepemimpinan ini semakin disorot publik karena sebelumnya Pemprov Riau sempat mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan komisioner periode 2019–2024.

Namun, karena terbentur regulasi, perpanjangan lanjutan tidak dimungkinkan sehingga masa jabatan berakhir serentak di penghujung 2025.

DPRD Riau menegaskan komitmennya agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel demi memulihkan kembali fungsi pengawasan informasi dan penyiaran di Riau.

“Sebelum ada komisioner yang sah, tidak boleh ada aktivitas kelembagaan. Setelah terpilih, barulah kewenangan dan penggunaan anggaran bisa dijalankan,” tutup Ali Rahmad.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *