Taktiknews.om, Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki pijakan konstitusional yang jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Rifqi, konstitusi tidak pernah secara tegas mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal itu tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”.
“Frasa demokratis itu tidak dimaknai tunggal. Ia bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Maka, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Rifqi di lansir dari situs dpr.go.id.
Ia juga menyoroti bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut secara limitatif hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena pilkada tidak masuk rezim pemilu nasional, maka perdebatan konstitusional soal mekanismenya seharusnya tidak berlarut-larut,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Meski demikian, Rifqi menegaskan satu batas yang tidak boleh dilanggar, yakni penunjukan langsung kepala daerah oleh Presiden. Menurutnya, skema tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tidak sejalan dengan semangat desentralisasi.
“Penunjukan oleh presiden tidak demokratis. Itu tidak bisa dijadikan pilihan,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi mekanisme hibrida. Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur, kemudian DPRD melakukan uji kelayakan dan memilih satu calon.
“Ini merupakan kompromi antara sistem presidensial dan prinsip demokrasi daerah. Presiden tetap memiliki peran strategis, namun keputusan akhir berada di lembaga perwakilan rakyat daerah,” jelasnya.
Terkait peluang perubahan regulasi, Rifqi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mengatur pilkada.
“Pemilu dan pilkada berada dalam rezim hukum yang berbeda. Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya.
Meski demikian, Komisi II DPR RI, kata Rifqi, terbuka membahas berbagai gagasan terkait masa depan mekanisme pemilihan kepala daerah. Bahkan, ia membuka peluang penataan ulang sistem kepemiluan secara menyeluruh.
“Jika ke depan diperlukan, bisa dilakukan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan agar sistem demokrasi kita lebih rapi, konsisten, dan berkelanjutan,” pungkas Doktor Ilmu Hukum lulusan UII Yogyakarta itu.***













