Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tunggu Gelar Perkara Mabes Polri

62
×

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tunggu Gelar Perkara Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tunggu Gelar Perkara Mabes Polri
Polda Riau masih menunggu arahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.(Taktiknews/Md)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau masih berada pada tahap krusial. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan proses penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu keputusan hasil gelar perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penyidik telah menerima arahan awal dari Mabes Polri dan dijadwalkan mengikuti gelar perkara pada awal Januari 2026.

“Penanganan perkara ini masih berjalan. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, kami akan mengikuti gelar perkara di Mabes Polri untuk menentukan status hukum para pihak,” ujar Herry, Minggu (28/12/2025).

Menurut Kapolda, dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari pejabat struktural hingga staf di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

“Perannya tidak tunggal. Ada yang posisinya sebagai Sekretaris DPRD, ada juga pihak lain di bawahnya. Semua itu akan diklasifikasikan dalam gelar perkara,” jelasnya.

Herry menegaskan, gelar perkara menjadi tahapan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka.

“Keputusan tidak bisa diambil terburu-buru. Semua harus berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan dalam gelar perkara,” tegasnya.

Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pejabat penting dan menyangkut pengelolaan anggaran negara. Masyarakat menanti kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir cukup lama tersebut.

Kapolda memastikan, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Insyaallah, awal Januari gelar perkara akan dilakukan di Kortas Mabes Polri. Dari situ akan terlihat arah penanganan selanjutnya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Polda Riau telah memeriksa Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam beberapa tahap.

“Yang bersangkutan telah diperiksa pada 23 dan 24 April, serta 2 Mei 2025,” ungkap Herry.

Kasus ini kini menunggu satu langkah penentu di tingkat Mabes Polri. Publik pun berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tanpa pandang bulu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *