Taktiknews.com, Bengkalis – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mengusik rasa aman masyarakat. Seorang pria lanjut usia di salah satu desa di Kabupaten Bengkalis, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia empat tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan sekitar korban. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual anak menjadi prioritas utama jajaran Polres Bengkalis.
“Kami menindak setiap laporan kejahatan seksual terhadap anak secara tegas dan profesional. Fokus utama kami adalah keselamatan korban dan pemulihan trauma psikologisnya,” tegas IPTU Yohn Mabel, Jumat malam (23/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial E (36) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026.
Kecurigaan bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya. Setelah ditanya, anak tersebut menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya saat bermain di rumah terduga pelaku pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi diperiksa, keterangan korban didalami, serta barang bukti dikumpulkan, termasuk visum et repertum (VER) dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Hasil gelar perkara menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku diamankan dalam kondisi kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Yohn Mabel.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa ancaman kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat. Kepolisian mengimbau orang tua dan warga untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah diam jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan seksual,” pungkas IPTU Yohn Mabel.***














