Taktiknews.com, Pekanbaru – Penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus menjadi sorotan. Proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, terutama terkait penahanan tersangka.
Pelapor dalam kasus ini, Budiaro Gea, mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan sejak 7 Maret 2025 hingga kini masih belum menemui kejelasan hukum.
“Laporan saya sudah lebih dari satu tahun. Kasusnya terkait penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” ujarnya kepada media, Jumat (3/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026. Mereka adalah Buharis yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Mas, Supirman Zalukhu yang berstatus karyawan swasta, serta Ridho Aljabar yang bekerja sebagai wiraswasta.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun dari ketiga tersangka yang dilakukan penahanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait keseriusan penegakan hukum.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, kenapa belum ada penahanan? Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Budiaro juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut para tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menilai fakta di lapangan justru bertolak belakang.
“Ada tersangka atas nama Ridho Aljabar yang tidak pernah memenuhi dua kali panggilan penyidik. Seharusnya sudah bisa dilakukan upaya paksa sesuai aturan,” tegasnya.
Ia mengaku khawatir jika tidak segera dilakukan penahanan, para tersangka berpotensi melarikan diri atau bahkan menimbulkan korban baru. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum ke depan.
“Kalau belum ada tindakan penahanan, saya khawatir ada korban lain dan kemungkinan tersangka melarikan diri. Ini bisa menghambat proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Menurutnya, karena perkara ini dilakukan secara bersama-sama, maka sikap kooperatif seharusnya ditunjukkan oleh seluruh tersangka, bukan hanya sebagian pihak.
“Kalau satu saja tidak mengindahkan panggilan, berarti patut diduga semua tidak kooperatif. Apalagi mereka sama-sama berperan dalam dugaan perbuatan melawan hukum ini,” tambahnya.
Budiaro mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Saya berharap para tersangka segera ditangkap. Menurut saya, ini sudah layak untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyatakan akan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret.
“Kalau tidak ada tindakan profesional, saya akan ajukan pengaduan ke Propam. Penyidik harus dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti lalai, kami minta ditindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan kepada penyidik terkait.***













