Taktiknews.com, Pekanbaru – Persoalan kabel fiber optik (FO) yang semrawut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekanbaru. Kondisi jaringan kabel yang menjuntai dan tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru secara tegas meminta dukungan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pemerintah daerah menilai, tanpa aturan teknis dari pusat, upaya penataan di lapangan akan sulit dilakukan secara maksimal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menyebutkan bahwa kewenangan perizinan perusahaan telekomunikasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Untuk lisensi atau komitmen perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, itu kan dari Komdigi. Karena itu kita minta dukungan regulasi dan kroscek data,” kata Ardiansyah, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan banyaknya kabel milik operator yang dipasang tanpa penataan yang terkoordinasi. Akibatnya, kabel-kabel tersebut terlihat tumpang tindih, tidak beraturan, bahkan ada yang menjuntai rendah di jalanan.
Isu ini tidak hanya berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik. Kabel yang tidak tertata dengan baik berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi kerusakan atau cuaca ekstrem.
Ardiansyah yang akrab disapa Yayan menjelaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap jaringan kabel tersebut.
“Jadi kita minta (Komdigi) membuat peraturan teknis untuk yang di daerah. Supaya nanti di daerah bisa dijadikan dasar untuk dukungan telekomunikasi,” ucapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berfungsi untuk penertiban, tetapi juga menjadi landasan dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang lebih modern dan terintegrasi.
“Karena kita bukan ingin membatasi, tapi mendukung dan mengatur supaya bisa lebih tertib,” jelas Yayan.
Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembatasan terhadap perusahaan penyedia layanan internet. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan pembangunan jaringan telekomunikasi berjalan sesuai standar, tertib, dan berkelanjutan.
Selama ini, pertumbuhan jaringan fiber optik di Pekanbaru terbilang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet. Namun, perkembangan tersebut belum diimbangi dengan sistem penataan yang baik.
Akibatnya, banyak kabel yang dipasang tanpa memperhatikan aspek tata ruang kota. Kondisi ini membuat wajah kota terlihat semrawut dan tidak mencerminkan kota modern.
Selain itu, penataan kabel yang buruk juga menyulitkan proses perawatan dan perbaikan jaringan. Operator sering menghadapi kendala dalam mengidentifikasi kabel milik masing-masing karena tidak adanya sistem penataan yang terintegrasi.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru berencana mendorong penerapan sistem penataan kabel yang lebih rapi, seperti penggunaan jalur khusus atau ducting bersama yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai operator.
Namun, implementasi sistem tersebut membutuhkan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat agar dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Dengan adanya dukungan dari Komdigi, pemerintah daerah optimistis dapat melakukan penataan kabel fiber optik secara bertahap dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur digital di masa depan.
Penataan kabel FO juga menjadi bagian dari upaya besar Pemko Pekanbaru dalam membangun kota yang modern dan berdaya saing, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada konektivitas digital.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, persoalan kabel semrawut di Pekanbaru diharapkan dapat segera teratasi, sehingga wajah kota menjadi lebih rapi dan representatif sebagai kota berkembang di Indonesia.













