Banner Website
Hukum & Kriminal

Jerat Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Plt Kepala Satpol PP Bengkalis Ditahan

61
×

Jerat Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Plt Kepala Satpol PP Bengkalis Ditahan

Sebarkan artikel ini
Jerat Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Plt Kepala Satpol PP Bengkalis Ditahan
Mantan Plt Kepala Satpol PP Bengkalis Ditahan. (Taktiknews/Alfin)

Taktiknews.com, BengkalisKejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran daerah.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bengkalis, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti. Proses tersebut berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tahap II telah rampung dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum,” ujar Wahyu, Jumat (9/1/2026) kepada Taktiknews.com.

Hengki Irawan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,42 miliar.

Usai penahanan, Hengki dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dalam hasil penyidikan terungkap, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memotong sekitar lima persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan Satpol PP. Dana hasil pemotongan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran di luar kegiatan resmi instansi.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Di antaranya mencakup perjalanan dinas, belanja makan dan minum, pembelian bahan bakar, pembayaran jasa tenaga pengamanan, hingga kegiatan bimbingan teknis yang tidak pernah dilaksanakan.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka diduga membuat dokumen dan bukti pertanggungjawaban palsu berupa kuitansi seolah-olah kegiatan benar-benar terjadi.

Atas perbuatannya, Hengki Irawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tim JPU tengah menyusun administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *