Banner Website
Politik

Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak di Tengah Biaya Hidup Tinggi

32
×

Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak di Tengah Biaya Hidup Tinggi

Sebarkan artikel ini
Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak di Tengah Biaya Hidup Tinggi
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. /Taktiknews/dpr

Taktiknews.com, Jakarta – Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026 menuai beragam respons. Meski dinilai sebagai langkah awal perhatian pemerintah, angka tersebut disebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak, terutama di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kebijakan tersebut masih jauh dari harapan para pendidik. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya sempat menyampaikan target insentif Rp500.000 per bulan, namun realisasinya turun menjadi Rp400.000.

“Awalnya memang disebutkan Rp500 ribu. Tapi dalam perjalanan, kemungkinan terjadi penyesuaian karena banyaknya kebutuhan anggaran negara yang mendesak,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (26/1/2026) dikutip dari website resmi DPR RI.

Menurut politisi Fraksi PKS itu, nominal Rp400.000 terasa tidak sebanding dengan realitas biaya hidup saat ini. Ia mencontohkan, biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah di daerah pemilihannya saja bisa mencapai Rp800.000 per bulan.

“Itu untuk mahasiswa. Sementara guru honorer, banyak yang sudah berkeluarga dan menanggung kebutuhan rumah tangga. Jelas insentif Rp400 ribu sangat jauh dari cukup,” tegasnya.

Menanggapi kritik publik yang menyebut kenaikan insentif tersebut hanya setara harga kebutuhan pokok harian, Fikri menyebut persoalan utama terletak pada sistem pengupahan guru yang rumit dan birokratis.

Berbeda dengan sektor swasta yang dapat menentukan upah berdasarkan keuntungan usaha, negara harus menghadapi keterbatasan fiskal serta kompleksitas status kepegawaian guru, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer.

“Di sinilah masalahnya. Negara harus mencari formula yang adil di tengah keterbatasan anggaran dan perbedaan status guru,” jelas legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes) tersebut.

Fikri menegaskan, DPR RI terus mendorong pemerintah agar tidak terjadi diskriminasi terhadap guru honorer. Menurutnya, guru adalah profesi strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.

Ia juga mengakui bahwa rendahnya kesejahteraan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari berdagang hingga menjadi pengemudi ojek daring, demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kondisi seperti ini tentu tidak ideal. Fokus mengajar terganggu karena guru harus memikirkan cara bertahan hidup,” katanya.

Sebagai langkah jangka panjang, DPR RI saat ini tengah menggodok penggabungan tiga undang-undang pendidikan—yakni UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—ke dalam satu payung hukum. Tujuannya agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru tidak boleh berhenti di angka Rp400 ribu. Kita ingin martabat pendidik benar-benar terangkat, bukan sekadar simbol kebijakan,” pungkas Fikri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *