Taktiknews.com, Kampar – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Untuk memastikan kesiapan internal, Polres Kampar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu, Senin (5/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kampar tersebut diikuti oleh personel Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas. Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap perubahan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar perubahan regulasi, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir dan bertindak para penyidik di lapangan.
“Kita harus benar-benar memahami aturan yang baru. KUHP dan KUHAP menjadi landasan utama dalam setiap proses penyidikan. Profesionalisme dan rasa keadilan hanya bisa terwujud jika seluruh penyidik menguasai regulasi yang berlaku,” tegas Kapolres dalam arahannya.
Senada dengan itu, Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tubuh kepolisian, khususnya dalam aspek pemahaman hukum.
“Tidak boleh ada penyidik yang bekerja tanpa dasar hukum yang kuat. Kuasai KUHP dan KUHAP yang baru agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan secara komprehensif oleh para pejabat fungsi, di antaranya Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, dan Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani. Paparan difokuskan pada poin-poin krusial perubahan aturan yang bersinggungan langsung dengan tugas penyidikan, penanganan perkara narkotika, serta kecelakaan lalu lintas.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum terbaru. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif agar penanganan perkara di wilayah hukum Polres Kampar tetap profesional, transparan, dan berkeadilan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.***













