Taktiknews.com, Kampar – Kepolisian Sektor Kampar berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Seorang pria berinisial AR (34) diamankan setelah diduga kuat sengaja membakar rumah milik mantan istrinya, RE (30), pada Selasa (23/12/2025).
Pelaku yang merupakan warga setempat itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aksi nekatnya bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Penangkapan dilakukan saat AR berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, motif pembakaran diduga kuat dipicu persoalan asmara pasca perceraian.
โPelaku merasa sakit hati karena mantan istrinya menolak rujuk dan diketahui telah memiliki pasangan baru. Emosi tersebut mendorong pelaku melakukan aksi pembakaran,โ ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang warga bernama Yuda Aria Pratama, yang merupakan tetangga korban, melihat api muncul dari bagian loteng ruang tamu rumah korban. Saat itu, korban sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.
Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan sebagian besar bangunan. Mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar bersama warga sekitar baru berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.00 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan di lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut bukan kecelakaan, melainkan disengaja.
โDari bukti dan keterangan saksi, dugaan mengarah kepada mantan suami korban. Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku diketahui di Desa Kualu Nenas,โ jelas Kapolsek.
Saat diamankan, AR mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp650 juta, karena rumah beserta sejumlah harta benda milik korban hangus terbakar.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya konflik emosional pasca perceraian yang berujung pada tindak pidana dan kerugian besar bagi banyak pihak.***













