Banner Website
Hukum & Kriminal

Gajah Ditembak di Konsesi RAPP, Dugaan Perdagangan Gading Terorganisir

35
×

Gajah Ditembak di Konsesi RAPP, Dugaan Perdagangan Gading Terorganisir

Sebarkan artikel ini
Gajah Sumatera di Pelalawan Diduga Ditembak, Polisi Dalami Kasus Perburuan Liar
Misteri kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (6/2/2026). /Taktiknews/Ist

Taktiknews.com, Pekanbaru – Kematian seekor gajah liar di areal konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, mengungkap indikasi kuat praktik perdagangan ilegal gading gajah yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Hilangnya bagian kepala hingga kedua gading menjadi petunjuk awal bahwa gajah tersebut diburu bukan secara acak, melainkan untuk tujuan ekonomi.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam upaya pengungkapan kasus ini. Mereka berasal dari lingkungan sekitar kawasan hutan, pekerja di area konsesi, hingga pihak-pihak yang dinilai mengetahui aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Arah penyelidikan kini mengerucut pada dugaan adanya rantai perburuan dan penjualan gading gajah secara ilegal.

Kondisi bangkai gajah yang ditemukan tanpa mata, belalai, dan gading memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari kejahatan satwa dilindungi yang terstruktur, dengan target utama bagian tubuh bernilai tinggi di pasar gelap.

Hasil pemeriksaan forensik bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau memastikan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak senjata api di bagian kepala. Temuan ini menepis dugaan awal kematian akibat racun dan menegaskan bahwa tindakan pembunuhan dilakukan secara sengaja.

Cara pembunuhan dan mutilasi bangkai menunjukkan bahwa pelaku diduga memahami medan, memiliki peralatan, serta mengetahui cara menghilangkan barang bukti utama berupa gading.

Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa penyelidikan juga menelusuri dugaan jalur distribusi gading gajah.

“Sekitar 40 orang saksi telah diperiksa dari berbagai unsur. Keterangan mereka mengarah pada dugaan aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Proses pendalaman masih terus dilakukan,” ujar Pandra saat dikonfirmasi Taktiknews.com, Kamis (19/2/2026) .

Ia menegaskan, pengungkapan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan ilmiah untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Praktik perdagangan gading gajah dinilai sebagai ancaman besar bagi keberlangsungan gajah Sumatera, yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan alih fungsi hutan. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempercepat kepunahan satwa dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau menutup-nutupi praktik perdagangan satwa dilindungi, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan.

Sebagai informasi, bangkai gajah tersebut ditemukan warga pada Senin malam (2/2/2026) dengan kondisi mengenaskan akibat tembakan dan mutilasi, yang kini membuka dugaan kuat adanya jaringan perdagangan gading gajah di wilayah Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *