Rakit Kulim, Taktiknews.com – Ratusan warga dari Desa Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi di Kantor Desa Talang Suka Maju pada Selasa (25/2). Mereka menuntut pemerintah agar menginstruksikan PT. INECDA Plantation untuk mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Aksi ini dihadiri oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, Kepala Desa Talang Suka Maju Susi Susanti, Danposramil Rakit Kulim Serma Suriman, Sekjen PKN Ali Amsyar Siregar, serta Penasehat Forum Talang Mamak Berdaulat, Afdon Y. Benu. Selain itu, sejumlah tokoh adat dan masyarakat, seperti H. Abdul Karim, Batin Tiyau, Batin Intangan, serta para ketua kelompok tani, turut serta dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kapolsek Zulmaheri menyampaikan bahwa sengketa lahan ini akan dibawa ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimediasi. Ketua DPRD Inhu dijadwalkan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak PT. INECDA Plantation pada 3-4 Maret 2025 guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Kepala Desa Talang Suka Maju, Susi Susanti, menegaskan bahwa dirinya akan terus mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan warga.
“Saya sebagai Kepala Desa akan terus mendampingi masyarakat, tetapi keputusan tetap ada di tangan mereka. Saya berharap ada penyelesaian yang adil melalui mediasi di DPRD,” ujar Susi.
Masyarakat sepakat menunggu hasil mediasi tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan, mereka siap mengambil langkah tegas, termasuk turun langsung ke lahan PT. INECDA untuk menguasai kembali wilayah yang mereka klaim sebagai hak mereka.
Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif selama proses mediasi berlangsung.
“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Inhu agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kami juga meminta masyarakat dari kedua desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara damai demi menghindari potensi gesekan di lapangan.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap mediasi di DPRD dapat menjadi solusi final yang mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara warga dan PT. INECDA Plantation.