Taktiknews.com, Pekanbaru – Ranperda perlindungan perempuan Riau resmi dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, Senin (6/4/2026). Selain itu, dewan juga menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Gerindra.

Dalam agenda pertama, DPRD membahas rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Hasil kajian menyatakan regulasi tersebut telah sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembahasan juga mengakomodasi sejumlah masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya penguatan akses pelaporan bagi korban kekerasan, termasuk penyediaan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Selain itu, sistem evaluasi dan pelaporan diusulkan tidak hanya disampaikan kepada gubernur, tetapi juga kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan. Kemendagri juga mendorong adanya batas waktu penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan dari perda tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Riau menyepakati Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pada agenda kedua, rapat paripurna menetapkan perubahan susunan anggota AKD dari Fraksi Gerindra. Edi Basri yang sebelumnya bertugas di Bapemperda dialihkan ke Badan Anggaran. Sementara itu, Zulfadhli yang sebelumnya berada di Badan Anggaran kini ditugaskan sebagai anggota Bapemperda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota dewan dan jajaran Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Sekretaris Daerah Syahrial Abdi bersama unsur Forkopimda.
Dengan rampungnya dua agenda tersebut, rapat paripurna resmi ditutup.***








