Taktiknews.com, Pekanbaru – Pajak air permukaan Riau menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dinilai penting karena kontribusinya belum maksimal.
Rapat digelar di Ruang Komisi III DPRD Riau, Kamis (5/3/2026), dipimpin Ketua Pansus Abdullah. Dalam pembahasan, ia menegaskan perlunya analisis ulang terhadap penerapan pajak agar lebih efektif.
“Kita perlu melakukan analisa kembali agar penerapan pajak ini benar-benar mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Pansus berencana merekomendasikan revisi terhadap Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012 yang mengatur pajak air permukaan. Sebelum revisi dilakukan, DPRD akan menyusun kajian mendalam guna menentukan skema perhitungan pajak yang lebih proporsional bagi pelaku usaha.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mendukung langkah tersebut. Ia menilai regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Pergub ini sudah cukup lama dan perlu disesuaikan agar nilai pajak air permukaan bisa lebih optimal dalam mendukung pendapatan daerah,” jelasnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta. Pansus akhirnya sepakat mendorong Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan revisi aturan sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya anggota Pansus Sumardany Zirnata serta perwakilan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pendapatan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui langkah ini, DPRD Riau berharap potensi pajak air permukaan dapat dimaksimalkan untuk memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Riau.***













