Taktiknews.com, Pekanbaru – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kontrakan di wilayah Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MI alias Ilham (26), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Polsek Payung Sekaki, AKP Rafidin L. Gaol, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Kota Pekanbaru.
โPenangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,โ ujar AKP Rafidin, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Silvia Asih Wulandari (20), seorang pelajar yang kehilangan sepeda motor dan tas saat berada di kontrakan temannya di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/1/2026) malam. Saat itu korban datang berkunjung dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah kontrakan. Namun, kunci kendaraan disebut masih tergantung di kontak.
Menjelang subuh sekitar pukul 04.50 WIB, korban dibangunkan oleh tetangga yang curiga karena pintu kontrakan dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Sebuah tas milik korban yang disimpan di dalam kamar juga ikut hilang.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, polisi memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku.
Tim akhirnya mengamankan MI di wilayah Harapan Raya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
โPelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek,โ jelas AKP Rafidin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan dan tempat tinggal, terutama dengan memastikan pintu terkunci serta tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di kontak, guna mencegah tindak kriminal serupa.***














