Banner Website
Daerah

Bupati Kampar Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Pekerja Sawit, Bukti Nyata Program DBH Sawit

16
×

Bupati Kampar Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Pekerja Sawit, Bukti Nyata Program DBH Sawit

Sebarkan artikel ini
Bupati Kampar Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Pekerja Sawit, Bukti Nyata Program DBH Sawit
Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melindungi pekerja sektor informal kembali ditunjukkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja sawit. (Taktiknews/Riki)

Taktiknews.com, Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melindungi pekerja sektor informal kembali ditunjukkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja sawit.

Bantuan sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadan, yang sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara bagi masyarakat pekerja rentan.

Santunan ini diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Menariknya, peserta tersebut merupakan bagian dari program perlindungan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Program ini memang dirancang khusus untuk menyasar pekerja sawit mandiri yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan simbol nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, khususnya pekerja di sektor perkebunan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, dua ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta, sesuai dengan ketentuan program Jaminan Kematian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bangkinang, Herdian Rachmadi Juniawan, menjelaskan bahwa program berbasis DBH Sawit memberikan perlindungan penting bagi pekerja melalui dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program ini dinilai sangat relevan bagi pekerja sawit yang setiap hari dihadapkan pada risiko pekerjaan di lapangan.

Menurut Herdian, program ini menjadi salah satu terobosan penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia, khususnya bagi pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan besar.

“Melalui program ini, negara benar-benar hadir untuk memastikan pekerja sawit tidak lagi bekerja tanpa perlindungan. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah daerah, dan ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan jaminan finansial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa program DBH Sawit merupakan implementasi dari kebijakan nasional yang mendorong daerah penghasil kelapa sawit untuk mengalokasikan sebagian dana bagi hasilnya guna melindungi pekerja di sektor tersebut.

Dengan demikian, manfaat ekonomi dari industri sawit tidak hanya dirasakan oleh daerah, tetapi juga langsung menyentuh kesejahteraan para pekerjanya.

Isu utama yang diangkat dalam program ini adalah masih banyaknya pekerja sawit mandiri yang belum mendapatkan perlindungan sosial.

Padahal, sektor ini merupakan salah satu tulang punggung ekonomi daerah, termasuk di Kabupaten Kampar.

Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja dan keluarganya sangat rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

Herdian menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja yang dapat merasakan manfaat program ini.

Tidak hanya di sektor sawit, tetapi juga di sektor informal lainnya yang memiliki karakteristik risiko serupa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah memanfaatkan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja.

Harapannya, cakupan program ini bisa terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” tambahnya.

Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy.

Ia menilai langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai contoh konkret sinergi antara pemerintah daerah dan program jaminan sosial nasional.

Menurutnya, pemanfaatan DBH Sawit untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kebijakan yang berpihak langsung kepada masyarakat.

Hal ini sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial.

Ruszian berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, khususnya di Provinsi Riau, untuk mengoptimalkan potensi dana daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

“Apa yang dilakukan Kampar ini patut menjadi contoh. Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan warganya tidak bekerja tanpa jaminan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pemerintah daerah lain yang ingin mengembangkan program serupa.

Dukungan tersebut mencakup fasilitasi teknis hingga pendampingan dalam implementasi program perlindungan pekerja berbasis anggaran daerah.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja sawit yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan.

Langkah Pemerintah Kabupaten Kampar ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang tepat sasaran mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin kuat, sehingga perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja, terutama mereka yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko pekerjaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *