Berita

37 Hari, Polres Rohul Tangkap 45 Tersangka Narkoba, Termasuk Tiga Perempuan

29
×

37 Hari, Polres Rohul Tangkap 45 Tersangka Narkoba, Termasuk Tiga Perempuan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Mapolres Rohul.

Rokan Hulu, Taktiknews.com — Dalam waktu hanya 37 hari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika. Sebanyak 45 orang tersangka diamankan, termasuk tiga di antaranya perempuan. Penangkapan dilakukan sejak 1 April hingga 7 Mei 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Rohul, Jalan Lingkar Km 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rabu sore (7/5/2025).

“Dari total 45 tersangka, 42 merupakan laki-laki dan 3 perempuan. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik di dalam wilayah Rokan Hulu maupun berasal dari luar daerah,” ungkap AKBP Emil.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Rohul. “Setiap gram narkotika yang berhasil kita amankan, berarti kita menyelamatkan masa depan seseorang dari kehancuran,” tegasnya.

Barang Bukti yang Disita, Sabu-sabu: 507,99 gram dan Ganja kering: 277,35 gram.

AKBP Emil menegaskan komitmen Polres Rohul dalam memberantas narkoba. Menurutnya, peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius yang merusak generasi muda. Untuk itu, pihaknya akan terus memperkuat intelijen, meningkatkan patroli, serta menjalin kerja sama lintas sektor.

“Pemberantasan ini tidak akan berhenti. Kami ingin Rokan Hulu bersih dari narkoba,” katanya.

Tak hanya tindakan represif, Polres Rohul juga aktif melakukan langkah preventif seperti edukasi, penyuluhan ke sekolah, serta sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

Kapolres Emil juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba. Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terbukti terlibat, langsung kita proses dan diberhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, SH, menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan berjalan maksimal. Kami siap menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *