Taktiknews.com, Bengkalis – Peredaran narkotika skala besar kembali digagalkan aparat kepolisian di Riau. Tim Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba menyita sabu seberat 19 kilogram dalam operasi dini hari yang berlangsung Selasa (17/2/2026).
Barang bukti dengan berat kotor 19 kg itu ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Riau pada awal 2026.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 04.35 WIB. Dua pria berinisial VI (23) dan AK (24) diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas ransel yang mencurigakan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat dihentikan petugas.
“Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Ini bagian dari komitmen kami memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Riau,” ujarnya kepada Taktiknews.com, Selasa (24/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut ilegal di perairan Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Selama dua hari, aparat membuntuti pergerakan pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan.
Saat digeledah, polisi menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas ransel tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan dua tas sebagai barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, VI dan AK mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Mereka menyebut dua nama berinisial T dan CM sebagai pengendali yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga jaringan ini memiliki koneksi lintas negara, mengingat barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan tidak resmi.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah pesisir Riau masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Ini perang serius demi menyelamatkan generasi muda, khususnya di Bengkalis dan Riau,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan 19 kg sabu ini menjadi alarm keras bahwa jalur laut Riau masih menjadi incaran sindikat narkotika internasional. Aparat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu para pengendali yang masih buron.***















