Banner Website
Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Polres Kampar Tangkap Tiga Pelaku di Tapung

54
×

Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Polres Kampar Tangkap Tiga Pelaku di Tapung

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Polres Kampar Tangkap Tiga Pelaku di Tapung

Taktiknews.com, Kampar – Praktik penambangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara kembali ditindak tegas aparat penegak hukum. Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR menggerebek aktivitas tambang tanah urug tanpa izin di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu (17/1/2026) siang, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan penambangan ilegal. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem, merugikan pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NK (38) sebagai pengawas lapangan, serta JS (42) dan PS (50) yang bertugas mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

Tak hanya pelaku, aparat juga menyita dua unit excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah secara masif tanpa izin resmi. Selain itu, sebuah telepon genggam yang diduga berisi komunikasi transaksi jual beli tanah urug turut diamankan sebagai barang bukti.

Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli intensif di kawasan rawan penambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan aparat.

“Di lokasi, petugas menemukan alat berat sedang beroperasi aktif. Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan, sehingga langsung kami hentikan dan amankan,” tegas Hermoliza.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, pihaknya berkomitmen memutus mata rantai penambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum.

“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya nyata, mulai dari kerusakan alam, pencemaran, hingga potensi konflik sosial. Karena itu, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar AKP Gian.

Ia menambahkan, penindakan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kampar.

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar dan terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana berat.

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta berperan aktif melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *