Banner Website
Hukum & Kriminal

Tambang Emas Ilegal di Kuansing Telan Korban, Pemodal PETI Akhirnya Diamankan

47
×

Tambang Emas Ilegal di Kuansing Telan Korban, Pemodal PETI Akhirnya Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas Ilegal di Kuansing Telan Korban, Pemodal PETI Akhirnya Diamankan
Pria berinisial E (36) yang diduga berperan sebagai pemilik modal sekaligus pengendali aktivitas tambang ilegal. (TN/Yw)

Taktiknews.com,Kuantan SingingiPraktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban di Kabupaten Kuantan Singingi. Insiden longsor di lokasi tambang ilegal Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, membuka fakta serius tentang bahaya aktivitas PETI yang mengancam keselamatan pekerja sekaligus merusak lingkungan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat sore, 28 November 2025. Seorang pekerja tambang ilegal tertimbun material tanah saat melakukan penyedotan emas di Dusun Sungai Betung. Longsornya dinding lubang galian terjadi ketika aktivitas penambangan masih berlangsung, menyebabkan korban tidak sempat menyelamatkan diri. Dua rekan korban yang berada di lokasi segera meminta pertolongan warga sekitar.

Insiden ini kemudian menjadi titik awal pengungkapan jaringan PETI di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan aparat mengarah pada seorang pria berinisial E (36) yang diduga berperan sebagai pemilik modal sekaligus pengendali aktivitas tambang ilegal.

Setelah kejadian, terduga pemodal diketahui sempat menghilang dan berpindah tempat untuk menghindari penelusuran. Namun, pada Jumat (2/1/2026) pagi, keberadaan yang bersangkutan berhasil terdeteksi. Ia diamankan tanpa perlawanan di wilayah Dusun Sungai Betung, Desa Jake, dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini menyoroti kembali bahaya laten PETI yang tidak hanya merusak ekosistem sungai dan lahan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa para pekerja yang tidak dibekali standar keselamatan. Aktivitas penambangan ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa perencanaan teknis dan pengawasan, sehingga rawan kecelakaan kerja.

Terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan tambang ilegal di Kuantan Singingi. Selain melanggar hukum, PETI terbukti membawa dampak serius terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya, demi mencegah jatuhnya korban berikutnya serta menjaga lingkungan tetap lestari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *