Banner Website
Daerah

Rohul Tegas Berantas Penyakit Masyarakat, Ribuan Miras Dimusnahkan dalam Operasi Perda 2025

28
×

Rohul Tegas Berantas Penyakit Masyarakat, Ribuan Miras Dimusnahkan dalam Operasi Perda 2025

Sebarkan artikel ini
Rohul Tegas Berantas Penyakit Masyarakat, Ribuan Miras Dimusnahkan dalam Operasi Perda 2025
Wakil Bupati Syafarudin Poti. (TN/Melva)

Taktiknews.com, Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban sosial melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada Selasa (24/02/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, SH, MM.

Kegiatan penegakan hukum daerah ini turut dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, perwakilan Kapolres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil setempat. Selain itu, Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Suharman Nasution, S.Pi, MM, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para camat se-Rohul juga turut menyaksikan prosesi tersebut.

Dari pantauan Taktiknews.com, Wakil Bupati Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak tatanan sosial.

“Langkah ini adalah bukti nyata kesungguhan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ujar Wabup.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan botol minuman keras berbagai jenis serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat (pekat). Pemerintah daerah menegaskan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal serta aktivitas prostitusi yang masih berpotensi muncul di wilayah Rohul yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Suluk.

Wabup juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan dan penegak hukum yang telah bekerja sama dalam proses pengawasan dan penindakan di lapangan. Ia menilai sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah membantu penegakan aturan daerah. Tanpa sinergi yang baik, pengawasan terhadap pelanggaran Perda akan sulit dilakukan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Syafarudin Poti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat, LSM, hingga awak media untuk ikut melakukan pengawasan sosial.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwenang. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Acara kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda. Pemusnahan tersebut menjadi tanda dimulainya penegakan hukum yang lebih masif dan ketat sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hulu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *