Taktiknews.com, Pelalawan – Langkah penataan dan pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali berlanjut. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memulai tahapan relokasi lahan dengan aksi simbolis penumbangan pohon sawit dan penanaman kembali vegetasi hutan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Sejumlah unsur Forkopimda dan perwakilan masyarakat juga turut menyaksikan proses tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di kawasan TNTN bukan bertujuan untuk menyingkirkan masyarakat, melainkan mencari solusi bersama melalui pendekatan dialog dan persuasif.
“Ini adalah momen penting. Negara hadir di Tesso Nilo bukan untuk memusuhi warga, tetapi mengajak berdialog dan menata ulang agar kawasan konservasi bisa dipulihkan tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurutnya, relokasi warga yang selama ini mengelola kebun di dalam kawasan taman nasional dilakukan ke lokasi di luar TNTN. Langkah tersebut diambil agar fungsi konservasi tetap terjaga, sekaligus memulihkan ekosistem hutan yang menjadi habitat satwa liar.
“Jika kawasan ini kembali utuh, hutan akan menjadi rumah yang aman bagi gajah, tapir, rusa, dan berbagai satwa lainnya. Ini yang sedang kita upayakan bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa relokasi tidak memutus mata pencaharian warga. Justru, kata Raja Juli, skema yang disiapkan diharapkan memberi ruang hidup yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Masyarakat tetap bisa melanjutkan usaha, membangun keluarga, dan membesarkan anak-anak mereka dengan lebih layak,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema legal bagi warga terdampak relokasi. Wakil Menteri ATR/BPN disebut telah menerima kembali sertifikat lama yang sebelumnya berada di kawasan TNTN. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan izin hutan kemasyarakatan untuk tiga kelompok tani.
“Dokumen lama sudah diserahkan ke negara, dan hari ini kami menerbitkan izin hutan kemasyarakatan. Ke depan, jika kondisi sudah memungkinkan, skema ini akan terus dikembangkan,” ungkap Raja Juli.
Selain itu, mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga akan ditempuh. Lahan tertentu akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan ke ATR/BPN, lalu disertifikasi secara sah untuk masyarakat.
“Untuk tahap awal, sekitar 600 hektare lahan dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Desa Bagan Limau menjadi contoh baik yang diharapkan bisa diikuti oleh wilayah lain,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan solusi win-win. Penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir jika pelanggaran berulang terjadi, namun pendekatan dialog tetap diutamakan.
“Kita bujuk, kita ajak, tapi aturan tetap harus dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau terhadap langkah penataan TNTN. Ia berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat terus memberikan dukungan, terutama dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap lanjutan.
“Pemprov Riau siap mendukung penuh dan memohon dukungan Satgas PKH agar proses relokasi ini berjalan tuntas,” ujar SF Hariyanto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pemulihan ekosistem TNTN secara berkelanjutan.
“Relokasi harus selesai dengan baik, masyarakat harus jelas status lahannya, dan lingkungan harus kembali pulih,” pungkasnya.***













