Banner Website
Bisnis

Polres Kampar Lindungi PHL dengan BPJS Ketenagakerjaan

14
×

Polres Kampar Lindungi PHL dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas di lingkungan kepolisian. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, pemberian perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap para THL yang turut mendukung operasional serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap pekerja yang turut mendukung operasional dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujarnya Rabu (1/7/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengapresiasi langkah Polres Kampar yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja harian lepas melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja, baik pekerja tetap maupun pekerja harian lepas.

“Komitmen Polres Kampar ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian terhadap para pekerja yang setiap hari berkontribusi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para PHL memiliki perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat masih aktif bekerja, sehingga mereka dan keluarganya memperoleh kepastian jaminan,” ujar Ruszian Dedy.

Ia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan menyeluruh mulai dari pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Ruszian berharap langkah Polres Kampar dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah, badan usaha, maupun lembaga lainnya untuk memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh pekerjanya.

“Semakin banyak pemberi kerja yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin luas pula perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat. Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi investasi sosial yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta dunia usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan yang layak selama menjalankan aktivitasnya. (rls)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *