Taktiknews.com, Kampar – Aparat kepolisian dari Polsek Tapung Hulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Dua pria berinisial RI (31) dan IW (28) diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang semakin khawatir dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan kerap terjadi di lokasi penangkapan, sehingga memicu penyelidikan intensif oleh aparat.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan berulang dari masyarakat.
“Peredaran Narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan dan sering kita mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut,” jelas IPTU Riko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Proses pengintaian dilakukan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengamankan situasi saat penindakan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah kontrakan milik RI. Keduanya diduga sedang mengonsumsi sabu. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Dua pelaku diduga kuat sedang asik nyabu dan langsung kita amankan di dalam rumah kontrakan pelaku RI,” ujar IPTU Riko.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam, dua alat hisap sabu atau bong, dua kaca pirex, dua pipet, sebuah dompet kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga melakukan interogasi awal terhadap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Setelah itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampak negatif narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial masyarakat.
IPTU Riko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,” tegas IPTU Riko.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Tapung Hulu dan sekitarnya.***













