Tapung, Taktiknews.com – Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal akhirnya memasuki ranah hukum. Keluarga korban secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan hasil visum et repertum yang dilakukan tim medis Puskesmas Tapung. Pemeriksaan medis mengungkap fakta mengkhawatirkan: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat hantaman benda keras dan tumpul, mengindikasikan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.
Temuan medis ini menjadi bukti penting yang menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan insiden spontan semata, melainkan sebuah tindakan kekerasan kolektif yang terorganisasi dalam amarah massa.
Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum apa pun.
“Kami tidak membela kejahatan. Yang kami bela adalah hak asasi manusia,” tegas Syafrudin kepada media, Sabtu (24/1/2026).
“Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap praktik main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat, seolah-olah emosi massa dapat menggantikan fungsi hukum negara.
Lebih jauh, Syafrudin mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah tersedia.
“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, dan luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera menangkap para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran, jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujarnya.
Secara yuridis, peristiwa ini berpotensi kuat dijerat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal 262 KUHP Nasional mengatur secara tegas tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ancaman pidana tersebut dapat meningkat apabila kekerasan mengakibatkan luka, dan akan jauh lebih berat jika terbukti menyebabkan luka berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Hukum juga menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada pelaku pemukulan langsung. Setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berperan aktif dalam terjadinya kekerasan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, tidak ada ruang berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat. Kekerasan massal tetaplah kejahatan, siapa pun yang terlibat di dalamnya.
Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polsek Tapung. Namun mereka menegaskan, ketegasan dan kecepatan aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur nyata hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan.**














