Banner Website
Hukum & Kriminal

Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Rokan Hulu Ditangkap Usai Kabur, Sempat Diamuk Warga

27
×

Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Rokan Hulu Ditangkap Usai Kabur, Sempat Diamuk Warga

Sebarkan artikel ini
Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Rokan Hulu
Diduga Pelaku Seorang pria berinisial I (46). (Taktiknews/Fahri)

Taktiknews.com, Rokan Hulu – Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial I (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga.

Kasus ini terungkap dari laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun asal Kecamatan Kunto Darussalam. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Pelaku yang diketahui merupakan orang dekat korban diduga mengajak korban ke lokasi tersebut.

Di tempat yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun sebelum melakukan perbuatan asusila. Dari keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk mendorong pelaku menyerahkan diri. Upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dua hari kemudian, Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan pelaku dan meluapkan emosi hingga pelaku mengalami luka.

Petugas dari Polres Rokan Hulu yang menerima informasi segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku serta mencegah tindakan lanjutan dari massa. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke kantor polisi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

Selain proses hukum terhadap tersangka, pihak Polres Rokan Hulu juga memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Pendampingan tersebut melibatkan pihak terkait guna menjaga kondisi psikologis korban selama proses hukum berjalan.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Di sisi lain, aparat mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri meskipun pelaku kejahatan telah ditemukan. Tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu proses hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor. Hal ini penting guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terkait pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan sekitar, terutama terhadap orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Aparat menekankan bahwa peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan, kepolisian memastikan akan menindaklanjuti perkara ini hingga ke tahap persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *