Banner Website
Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Beruntun Dibekuk Warga di Siak Hulu, Polisi Ungkap 7 TKP di Pekanbaru

39
×

Pelaku Curanmor Beruntun Dibekuk Warga di Siak Hulu, Polisi Ungkap 7 TKP di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Beruntun Dibekuk Warga di Siak Hulu, Polisi Ungkap 7 TKP di Pekanbaru
Seorang pria berinisial AL (31), warga Kota Pekanbaru. (Taktiknews/Ho-Polsek Siak Hulu)

Taktiknews.com, Siak Hulu – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AL (31), warga Kota Pekanbaru, diamankan jajaran Polsek Siak Hulu setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku diamankan pada Senin pagi (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB usai aksinya dipergoki warga. Saat itu, AL diketahui membawa kabur sepeda motor milik Dewi Maria (42) yang terparkir di depan rumah korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan menjelaskan, pelaku sempat melarikan kendaraan korban sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga.

“Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan mengamankan pelaku, kemudian diserahkan ke Mapolsek Siak Hulu,” ujar Kapolsek, Rabu (21/1/2026) kepada Taktiknews.com.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban bersama suaminya berada di dalam rumah. Korban kemudian mendengar suara sepeda motornya dihidupkan. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BM 5881 OM telah dibawa kabur orang tak dikenal.

“Korban langsung berteriak dan mengejar. Berkat bantuan warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku tidak hanya beraksi sekali, namun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam setiap aksinya, AL mengaku beroperasi bersama seorang rekannya berinisial CA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan yakni membobol kunci motor menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

“Pelaku mengaku hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per unit,” ungkap Kapolsek.

Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan, mulai dari pemukiman warga, kos-kosan, hingga area warung makan, dengan waktu beraksi pada jam-jam rawan, terutama malam hingga dini hari.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya TKP tambahan. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron,” pungkas Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *