TAKTIKNEWS.COM โ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menghadirkan Program Pekan Emas untuk mempermudah keluarga mengurus akta kematian melalui kerja sama dengan rumah sakit.
Program Pekan Emas atau Penerbitan Akta Kematian Kerja Sama Rumah Sakit mengintegrasikan pelayanan penerbitan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Inovasi Pekan Emas merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi Disdukcapil untuk menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irma, Senin (24/8/2026).
Pekan Emas juga merupakan pengembangan sekaligus perubahan nama dari inovasi sebelumnya, yakni Jasa Teman atau Kerja Sama Penerbitan Akta Kematian. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1172 Tahun 2025.
Melalui layanan ini, keluarga yang sedang berduka tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Rumah sakit yang menjadi mitra dapat mengajukan permohonan penerbitan akta kematian melalui sistem yang terintegrasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien,” jelasnya.
Pekan Emas tidak hanya melayani penerbitan akta kematian. Layanan tersebut juga mencakup pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta perubahan status perkawinan pada KTP Elektronik pasangan yang ditinggalkan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat memperoleh sejumlah dokumen kependudukan yang diperlukan dalam satu kali proses pengajuan.
Dalam pelaksanaannya, petugas rumah sakit mengakses portal pelayanan Disdukcapil dan memilih menu PEKAN EMAS. Selanjutnya, seluruh persyaratan diunggah secara daring untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Setelah proses selesai, dokumen kependudukan dalam format digital PDF dikirim langsung ke alamat email pemohon.
Sementara untuk KTP Elektronik yang mengalami perubahan status, pengambilannya dikoordinasikan melalui pihak rumah sakit. Mekanisme tersebut membuat proses pelayanan berlangsung secara terintegrasi tanpa mengharuskan keluarga mengurus seluruh dokumen secara terpisah.
Disdukcapil menilai Pekan Emas dapat membantu meringankan beban keluarga yang sedang mengalami musibah. Selain menghemat waktu dan tenaga, layanan tersebut juga mendorong masyarakat untuk segera mencatat setiap peristiwa kependudukan sebagai bagian dari kepastian hukum dan perlindungan hak sipil.
Inovasi ini juga mendukung pembaruan data kependudukan bagi warga yang telah meninggal dunia secara lebih cepat dan akurat.
Pembaruan tersebut turut mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas maupun data kependudukan.
“Melalui Pekan Emas, Disdukcapil Kota Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan humanis. Dengan memanfaatkan teknologi digital serta memperkuat kolaborasi bersama rumah sakit, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin mudah diakses oleh masyarakat, bahkan pada saat menghadapi situasi duka sekalipun,” pungkas Irma.***















