Bengkalis, Taktiknews.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bengkalis kembali menunjukkan hasil signifikan. Melalui operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Minggu malam, 19 April 2026, dua terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari penelusuran aparat terhadap aktivitas peredaran gelap yang kemudian mengarah pada dua orang pelaku berinisial S (23) dan Z.I.K alias K (42). Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan S saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain. Pengembangan kasus dilakukan secara cepat hingga akhirnya Z.I.K berhasil diamankan di wilayah Jalan Bantan, Desa Senggoro.
“Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin (20/4/2026).
Dari tangan Z.I.K, aparat turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,75 gram, telepon genggam, timbangan digital, gunting, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan berbeda yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, masing-masing berinisial K untuk tersangka S dan I.S alias B untuk tersangka Z.I.K,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.
Hasil tes urine terhadap keduanya turut memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, setelah keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku,” terangnya.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai komitmen dalam perang melawan narkoba.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menekan laju peredaran narkotika, sekaligus menjaga Bengkalis tetap berada dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.**













