Kampar, Taktiknews.com – Sebuah lokasi di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, diduga menjadi pusat penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Publik mulai mempertanyakan kenapa rokok-rokok dengan merek seperti Slava, Link, Tran, dan Letflu bisa beredar luas, terutama di Kota Pekanbaru, seolah tanpa hambatan hukum.
Gudang yang diduga sebagai sumber utama peredaran rokok ilegal ini bukan lagi rahasia bagi masyarakat. Banyak pedagang di Pekanbaru mengakui bahwa stok rokok mereka berasal dari gudang di Jalan Bupati, Tambang. Anehnya, meski peredaran rokok ilegal ini begitu mencolok, para pedagang tetap merasa aman. Pasalnya, mereka diyakinkan oleh pihak pemasok bahwa sudah ada “setoran” yang disalurkan kepada penegak hukum.
Salah satu pedagang rokok yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami cuma penjual kecil-kecilan, untungnya juga tak banyak. Kalau ada masalah, kami tinggal hubungi orang gudang. Soalnya, katanya sudah ada setorannya,” ujarnya.
Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa pemilik gudang tersebut adalah seseorang bernama Da’in, dengan seorang kepercayaannya bernama Jun yang bertanggung jawab atas distribusi rokok ilegal itu.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/10), Jun menolak berbicara banyak. “Maaf sebelumnya, Kak. Urusan ini sama Bapak Rusdianto. Nanti saya bilang ke Bapak itu lagi,” balasnya singkat.
Tim redaksi Rakyat45.com berencana mengonfirmasi lebih lanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Polsek Tambang dan Bea Cukai, terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut. Peredaran rokok tanpa pita cukai ini dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah, dan masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.