Taktiknews.com, Sumba Timur – Tragedi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial DKH (43) tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri, PL (29), meski persoalan rumah tangga mereka sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur adat.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang. Pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian setelah menyerahkan diri usai kejadian.
Kasi Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung, mengungkapkan bahwa konflik rumah tangga pasangan tersebut bermula dari dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
“Kecurigaan muncul karena korban kerap pulang terlambat setiap kali pergi menimba air. Setelah didesak, korban mengakui memiliki hubungan terlarang dengan pria berinisial Edy,” jelas Leonard, Minggu (28/12/2025).
Menurut pengakuan korban, hubungan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan terjadi lebih dari satu kali. Meski terpukul, DKH memilih menahan amarah dan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dan adat.
Pelaku bahkan mendatangi keluarga pihak ketiga untuk melaporkan perbuatan tersebut. Hasil pertemuan adat menyepakati perdamaian, ditandai dengan permintaan maaf serta penyerahan simbol adat berupa uang tunai dan kain tenun.
“Secara adat, masalah dinyatakan selesai dan keduanya kembali hidup bersama sebagai suami istri,” ujar Leonard.
Namun, perdamaian tersebut tidak bertahan lama. Beberapa hari setelahnya, tepat pada Senin (22/12/2025), DKH dan PL pergi ke kebun untuk menanam jagung yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah mereka.
Di lokasi kebun, pelaku kembali menasihati istrinya agar fokus memperbaiki rumah tangga. Teguran itu justru memicu cekcok hebat yang berujung pada aksi kekerasan.
“Korban sempat mencoba menyerang pelaku menggunakan pacul, namun tidak mengenai sasaran,” ungkap Leonard.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, DKH mengambil kayu gamal di sekitar kebun dan memukulkannya ke tubuh korban beberapa kali hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Menyadari istrinya terkapar, pelaku sempat menyesal, memeluk korban, meminta maaf, bahkan memberi air minum karena korban mengeluh kesakitan. DKH kemudian meninggalkan korban sejenak untuk mengambil terpal dan selimut dari rumah karena hujan mulai turun.
Namun saat kembali ke kebun, korban telah meninggal dunia. Pelaku lalu membungkus jenazah istrinya sebelum akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya sejumlah luka memar di bagian kepala belakang, dahi, kelopak mata, dan pipi korban, serta bercak darah di sekitar lokasi kejadian.
“Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk dilakukan visum,” kata Leonard.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa korban merupakan istri kedua pelaku. DKH diketahui memiliki riwayat kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri pertamanya pada 2017 dan sempat menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Polres Sumba Timur dan menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik rumah tangga secara adat tidak selalu menjamin berakhirnya kekerasan jika tidak disertai pendampingan hukum dan psikologis yang memadai.***














