Hukum

Ketua KNPI Riau Kritik Penanganan Kasus Sengketa Pers oleh Polda Riau

29
×

Ketua KNPI Riau Kritik Penanganan Kasus Sengketa Pers oleh Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Larshen Yunus dan Bomen

PEKANBARU – Penanganan kasus sengketa pers oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menuai kritik tajam dari Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus. Kritik ini mencuat setelah muncul dugaan campur tangan Direktur RSUD Arifin Ahmad, dr. drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG, dalam laporan terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) media online NadaViral.com.

Dugaan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/392/VIII/2024/Ditreskrimsus pada 6 Agustus 2024, yang menindaklanjuti laporan dari pihak RSUD Arifin Ahmad. Laporan ini memicu kontroversi di kalangan pers dan aktivis di Riau.

“Seharusnya perkara sengketa pers tidak langsung diproses secara pidana. Ada mekanisme yang harus diikuti, seperti hak jawab dan hak koreksi, serta rekomendasi dari Dewan Pers,” tegas Larshen Yunus saat berbicara di hadapan awak media di Jakarta, Sabtu (22/02/2025).

Larshen Yunus menilai, langkah penyidik di Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta semangat PRESISI yang digaungkan Kapolri.

“Masih ada oknum penyidik yang keliru memahami esensi hukum pers. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam kebebasan pers,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlakuan berbeda dalam penanganan kasus, di mana laporan dari pejabat seringkali mendapat perhatian lebih serius dibandingkan laporan dari masyarakat umum.

“Jangan sampai ada kesan aparat penegak hukum bermain-main dengan nasib seseorang,” imbuhnya.

Sementara itu, Bomen, Pimred NadaViral.com yang menjadi terlapor dalam kasus ini, merasa bangga karena pemberitaannya dinilai membela kepentingan publik. Ia mengaku pemberitaan terkait RSUD Arifin Ahmad sebelumnya sudah melalui proses konfirmasi yang benar.

“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Kabag Humas, Kabag Umum, dan Direktur RSUD sebelum memberitakan. Saya menolak memberikan keterangan dalam BAP karena tidak ada surat hak jawab atau hak koreksi,” jelas Bomen.

Bomen juga menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan pers dan aktivis yang memberikan dukungan moril dalam menghadapi kasus ini.

“Saya adalah warga negara yang taat hukum dan siap memberikan perlawanan terhadap segala bentuk penindasan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Larshen Yunus memastikan akan melaporkan Direktur RSUD Arifin Ahmad beserta penyidik yang menangani perkara ini ke instansi terkait. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih profesional dan transparan.

“Kami meminta institusi kepolisian untuk berbenah dan mengedepankan keadilan serta kebebasan pers,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *