TaktikNews.com, Pelalawan – Misteri kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mulai menemui titik terang. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan kuat tindakan perburuan liar, setelah ditemukan indikasi gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami.
Kesimpulan sementara itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026), yang melibatkan tim kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, serta ahli forensik satwa.
Dokter hewan Rini, yang terlibat dalam proses nekropsi, menjelaskan bahwa hasil bedah bangkai menunjukkan adanya kerusakan fatal pada bagian kepala gajah.
โDitemukan cedera berat di bagian depan kepala. Gading tidak ada, dan terdapat indikasi kuat tembakan pada area dahi. Ini bukan kematian alami,โ jelasnya.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan bahwa timnya menemukan dua proyektil logam yang diduga berasal dari peluru senjata api.
โProyektil berbahan logam tembaga-kuningan kami temukan di sekitar lokasi. Dari karakteristik awal, senjata yang digunakan diduga senjata api rakitan,โ ungkapnya.
Selain proyektil, tim forensik juga mengambil sampel tanah dan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji awal memastikan tidak ditemukan kandungan racun berbahaya seperti sianida maupun merkuri, sehingga kemungkinan kematian akibat peracunan dapat dikesampingkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Hilangnya gading dan bagian wajah gajah memperkuat dugaan adanya motif perburuan.
โSetiap tindakan membunuh, melukai, menyimpan, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi adalah tindak pidana. Negara tidak mentoleransi kejahatan terhadap gajah Sumatera,โ tegas Yudha.
Ia menegaskan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana berat.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026, terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan dari Polsek Ukui, Polres Pelalawan, dan Polda Riau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
โSejak awal, penyelidikan dilakukan secara serius dan berbasis bukti ilmiah. Kami melibatkan Ditreskrimsus dan BKSDA untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional,โ ujar Pandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, serta masih menunggu hasil lanjutan dari pemeriksaan forensik.
โGajah ini merupakan gajah liar yang bergerak di jalur alami kawanan, bukan gajah jinak atau dalam pengawasan manusia. Ini memperkuat dugaan perburuan ilegal,โ jelas Ade.
Polda Riau bersama BKSDA memastikan penyelidikan akan dilakukan secara tegas, transparan, dan menyeluruh hingga pelaku dapat diungkap. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan satwa liar dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik ilegal.
โKami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Perlindungan satwa dilindungi adalah tanggung jawab bersama,โ tutup Kombes Ade.***













