Iklan Pilkada 2024
Hukum

Eri Sumarni Dan Dapot Sinaga di Laporkan Ke BK DPRD Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

122
×

Eri Sumarni Dan Dapot Sinaga di Laporkan Ke BK DPRD Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Dok : Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru (Kiri), Dapot Sinaga Dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru (Kanan), Eri Sumarni. (Foto/Ist).

TaktikNews.com – Belakangan ini Viral insiden pengusiran Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, yang berujung kedua anggota DPRD Kota Pekanbaru harus dilaporkan ke BK DPRD Kota Pekanbaru, pada Selasa (19/9/22), lalu.

Kedua anggota DPRD Kota Pekanbaru ini yakni, Dapot Sinaga selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Eri Sumarni selaku anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Kedua anggota DPRD Ini terpaksa dilaporkan Ke BK DPRD Oleh pedagang Pasar Bawah Pekanbaru atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Dimana, pada saat Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar RDP/hearing dengan pedagang Pasar Bawah, kedua Anggota DPRD yakni, Dapot Sinaga tak lain selaku ketua Komisi II dan Eri Sumarni adalah anggota Komisi II diduga mempertontonkan sikap dan etika yang yang tidak pantas sebagai wakil rakyat dan melanggar sumpah janji jabatan sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang mereka (pedagang_red) nilai tidak lagi memperjuangkan aspirasi rakyat tetapi sudah berpihak kepada perusahaan yang sudah merugikan para pedagang bahkan perusahan yang diduga telah melakukan penipuan kepada para pedagang Pasar Bawah. Para pedagang pun menduga bahwa Dapot Sinaga dan Eri Sumarni Bekingan dari perusahaan pengelola Pasar Bawah.

“Kami waktu hearing atau dengar pendapat di komisi 2 PD hari Rabu tgl 14 sep 2022, dimana disaat itu kami merasa tidak diposisi yang benar benar didengarkan pendapat kami, dimana kami telah membawa data dan fakta, tapi ternyata ketua komis 2 tetap memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota untuk dilakukan penanda tangan kontrak terhadap PT AAS. Padahal sebelum dimulainya rapat hearring ketua komisi 2 telah membacakan tamu yang diundang yaitu PT Dalena Pratama Indah (DPI).
Tapi kenapa yang direkomendasikan PT Ali Akbar Sejahtera (PT.AAS), ini ada apa?. Kami ke komisi 2 untuk mendapatkan keadilan. Degan data yang telah kami paparkan, seharusnya ketua komisi 2 mendengar suara kami sebagai pedagang dan berpihak kepada kami dan kami adalah korban, tapi ternyata suara kami tidak didengar dan ketua komisi 2 lebih berpihak kepada pengusaha,” jelas Ferdi Rama Artha salah seorang pedagang Pasar Bawah.

Menurut Ferdi bahwa Dapot Sinaga sangat jelas keberpihakkan nya kepada Pihak pengelola ( PT DPI). Dimana, saat itu Dapot tidak memberikan ruang kepada pedagang untuk di dampingi oleh ketua DPD APPSI Ida Yulita Susanti dan wakil ketua DPD APPSI Firmansyah dan justru dapot secara bersama sama dengan Pengacara mengusir ketua APSI, Ida Yulita Susanti dengan cara tidak sopan.

Selanjutnya, kata Ferdi lagi, rapat belum di buka tapi langsung main usir saja, dan dalam rapat disepakati pengacara PT DPI hanya boleh mendampingi saja tapi tenyata di dalam rapat pengacara PT DPI tetap diperbolehkan utk berbicara. Dan didalam undangan yang disampaikan Kepada pedagang bahwa hanya HEARRING atau dengar pendapat bukan mengambil keputusan.

Bukan hanya itu saja, sambung Ferdi, bahwa dalam pertemuan tersebut anggota komisi 2 tidak courum atau cacat hukum, karena anggota komisi 2 yang hadir tidak mencukupi untuk memutuskan sesuatu masalah.

“Apakah ini contoh wakil rakyat yang telah dipilih. Dengan tidak didengar nya suara kami dan telah merekomendasi PT AAS ??. Maka kami terpaksa membawa masalah ini ke BK DPRD Kota Pekanbaru, semoga dengan pengiriman surat kami ini ke BK DPRD ini, didengar suara kami dan mendapatkan keadilan yg memihak kepada pedagang, “pinta Ferdi rama Artha.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga dikonfirmasi media ini untuk meminta tanggapanya. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai tupoksi.

“Biarkan aja tak apa tu. Kita lihat yang mana yang benar, kalau lurus nya kita kerja dan sesuai tupoksi kita. itu yang penting, “singkat Dapot.

Dikonfirmasi dengan Eri Sumarni, yang ikut di Laporkan di BK DPRD itu. Namun, hingga berita ini dipublis belum ada jawaban dari Eri Sumarni.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat, ketika dikonfirmasi Media ini. Pangkat menyampaikan bahwa apa bila surat resmi telah dimasukan dan terdapat ada pelanggarannya maka akan diproses.

“Surat masih belum saya terima. Memang ada datang beberapa orang. Namun telah kita arahkan supaya mengikuti mekanisme dengan membuat surat dan disampaikan kepada pimpinan. Kalau memang ada suratnya pasti dilanjutkan kepada pimpinan nantinya dan akan di proses. Intinya harus melalui mekanisme dulu,” sampaikan Pangkat Pada Media ini, Rabu (21/9/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *