Pekanbaru, Taktiknews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen Ecogreen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, Kend Zai, mengatakan, surat tersebut dikirimkan untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang ditemukan di kawasan perusahaan tersebut.
“Hari ini kami resmi mengajukan permintaan klarifikasi kepada manajemen Ecogreen, menyangkut dugaan beberapa izin yang belum dipenuhi, bahkan ada yang diduga tidak dimiliki sama sekali,” ujar Kend Zai.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan EcoGreen Industrial Estate. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan.
“Saat sidak, terungkap ada beberapa izin yang tidak berlaku lagi, bahkan ada izin yang belum pernah diurus. Namun, perusahaan tetap beroperasi seperti biasa, seolah-olah tidak ada masalah,” ungkap Kend.
Lebih lanjut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV, manajemen Ecogreen, dan OPD terkait, terungkap fakta bahwa operasional Ecogreen diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. Komisi IV saat itu merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan hingga seluruh izin dilengkapi.
Namun, menurut Kend, hingga kini, rekomendasi tersebut belum terlihat dijalankan.
“Fakta di lapangan, perusahaan masih beroperasi normal. Tidak ada tanda-tanda penutupan sementara seperti yang diamanatkan dalam RDP,” kritik Kend.
Ia juga mempertanyakan komitmen Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam menindaklanjuti hasil sidak dan RDP. Menurut Kend, masyarakat berhak tahu apakah surat rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan atau hanya menjadi janji kosong.
“Apakah Komisi IV sudah benar-benar menerbitkan surat rekomendasi? Jika belum, ada apa? Kami khawatir ada dugaan permainan di balik layar. Jangan hanya vokal di forum, tapi kosong dalam tindakan nyata,” tegasnya.
LSM BERANTAS menyatakan, selain temuan sidak DPRD, pihaknya juga melakukan investigasi mandiri yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran tambahan.
“Berdasarkan investigasi internal dan keterangan dari sumber terpercaya, kami menemukan beberapa poin tambahan yang belum diungkapkan ke publik. Semuanya sudah kami rangkum dalam surat klarifikasi kepada Ecogreen,” tambah Kend.
Ia berharap, manajemen Ecogreen segera merespons permintaan klarifikasi secara profesional dan transparan, serta meminta Komisi IV DPRD Pekanbaru bertindak tegas sesuai komitmen mereka.
“Ini bukan sekadar soal izin, melainkan soal wibawa penegakan hukum dan tata kelola industri yang baik di Kota Pekanbaru. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk ke depan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, General Manager Kawasan Industri EcoGreen, Suwarno, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/4/2025) sore.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, saat dikonfirmasi pada pukul 15.35 WIB, hanya membalas singkat.
“Sori lagi reses,” tulis Roni melalui pesan singkat sekitar pukul 16.10 WIB.
Hingga pukul 20.00 WIB, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Roni Amriel maupun Komisi IV secara resmi.
Salah satu anggota Komisi IV yang ikut dalam sidak dan rapat juga mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait hasil RDP. “Gak tahu apa hasilnya,” ujarnya singkat. **/(red/md)