Taktiknews.com, Rokan Hulu – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria muda diamankan warga setelah diduga terlibat pencurian tandan buah sawit di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian diketahui pada Sabtu pagi, 27 Desember 2025, saat pemilik kebun mendapati hasil panen di lahannya telah berkurang tanpa izin.
“Korban bersama seorang saksi datang ke kebun dan melihat buah sawit sudah dipanen. Setelah ditelusuri, mereka menemukan seseorang di lokasi pelangsiran sawit,” ujar IPTU Refly.
Pria berinisial M.H. (23) ditemukan di pelabuhan tempat pengangkutan sawit. Awalnya, yang bersangkutan membantah mengetahui asal buah sawit tersebut. Namun setelah didesak, ia mengakui bahwa sawit berasal dari kebun korban.
“Pelaku mengaku hanya bertugas melangsir, sementara yang memanen dilakukan oleh dua orang lainnya,” jelas Kapolsek.
Mendengar pengakuan tersebut, korban bersama warga langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum membawanya ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui M.H. merupakan warga Desa Kepenuhan Timur dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian sawit. Polisi juga mengamankan 48 tandan buah kelapa sawit sebagai barang bukti.
Selain korban dan satu saksi, kejadian tersebut turut disaksikan warga lain yang berada di sekitar lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, Polsek Kepenuhan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan melengkapi administrasi, berkoordinasi dengan jaksa, mengirimkan SPDP, dan melaksanakan gelar perkara,” tegas IPTU Refly.
Kapolsek Kepenuhan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pemilik kebun sawit, mengingat kasus pencurian hasil perkebunan masih kerap terjadi.
“Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.***














