Banner Website
Ragam

Di Balik Anggaran Publikasi Pekon Waringinsari Barat, Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban

30
×

Di Balik Anggaran Publikasi Pekon Waringinsari Barat, Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban

Sebarkan artikel ini
Kantor Kepala Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pemerintah Pekon Waringinsari Barat menjadi pihak yang dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran kegiatan Publikasi Informasi Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Google

PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM – Penggunaan anggaran publikasi informasi desa di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menjadi bagian yang menarik untuk dicermati dalam perspektif keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan data anggaran yang tersedia, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat kegiatan Publikasi Informasi Desa dengan nilai sebesar Rp56.450.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, kegiatan serupa juga tercatat dengan nilai Rp60.000.000 dan volume 135 unit media.

Anggaran publikasi pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, hingga berbagai program desa agar dapat diketahui secara luas oleh warga. Namun demikian, rincian pelaksanaan kegiatan, bentuk media yang digunakan, hingga hasil yang dicapai menjadi informasi yang penting untuk diketahui sebagai bagian dari keterbukaan pengelolaan anggaran.

Untuk memperoleh penjelasan yang utuh, wartawan Kabupaten Pringsewu dari media Taktiknews.com bersama LSM L@pakk Lampung telah menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Kepala Pekon Waringinsari Barat, Eko Basuki.

Dalam konfirmasi tersebut, pihak pengirim meminta penjelasan mengenai kegiatan Publikasi Informasi Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp56.450.000, meliputi bentuk kegiatan yang dilaksanakan, media publikasi yang digunakan, rincian penggunaan anggaran, pihak pelaksana kegiatan, mekanisme penyebarluasan informasi kepada masyarakat, hingga realisasi program pada tahun berjalan.

Tidak hanya itu, konfirmasi juga meminta penjelasan terkait kegiatan serupa pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp60.000.000 dengan volume 135 unit media. Pertanyaan yang diajukan mencakup bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan, jenis media yang digunakan, output yang dihasilkan, serta ketersediaan dokumentasi maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat dijadikan referensi informasi.

Langkah konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran dimaksud, sehingga informasi yang disajikan dapat tersusun secara berimbang dan komprehensif.

Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang telah disampaikan kepada Kepala Pekon Waringinsari Barat belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.

Ketiadaan respons tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tertentu. Namun dalam tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi, kehadiran penjelasan resmi memiliki arti penting untuk menjelaskan bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan, sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat, serta bagaimana anggaran yang dialokasikan diwujudkan dalam bentuk layanan informasi yang nyata.

Terlebih, kegiatan publikasi informasi desa merupakan instrumen yang berfungsi menjembatani komunikasi antara pemerintah pekon dengan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kepercayaan serta memastikan informasi pembangunan dapat diakses secara luas.

Sampai dengan diterbitkannya berita ini, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Waringinsari Barat guna memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran publikasi informasi desa Tahun Anggaran 2024 maupun Tahun Anggaran 2025.

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *