PEKANBARU, TAKTIKNEWS.COM – Terkait pemberitaan di sejumlah media online, termasuk taktiknews.com yang dipublikasikan pada edisi 04 Juni 2023 lalu, Ferlianus Gulo akhirnya menyampaikan Hak Jawab-nya.
Berikut isi lengkap Hak Jawab tersebut, yang ditandatangani langsung Ferlianus Gulo tertanggal 28-07-2023, dan diterima Redaksi taktiknews.com melalui WhatsApp (dalam format PDF) pada hari Jumat malam (28/07/2023):
1. Bahwa pemberitaan taktiknews.com sebagaimana disebut diatas dengan tegas saya sampaikan tidak benar;
2. Bahwa seluruh isi maupun judul pemberitaan tersebut saya bantah dengan tegas dimana berita yang taktiknews.com unggah tidak benar, dan bersifat menghakimi dan merupakan fitnah terhadap saya dan oleh karenanya saya keberatan karena saya dirugikan atas pemberitaan Taktiknews.com tersebut.
3. Bahwa apabila taktiknews.com tidak menyampaikan permintaan maaf yang ditunjukan kepada saya dan kepada masyarakat umum selambat-lambatnya 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan, maka saya akan menempuh jalur hukum;
4. Bahwa oleh karena saya dirugikan, maka taktiknews.com wajib menghapus berita yang berjudul “Sangat Disayangkan Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara bernisial FG diserahkan ke Polisi” yang di unggah pada 04 Juni 2023”
Keterangan Redaksi:
Dalam berita berjudul “Sangat Disayangkan Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara bernisial FG
diserahkan ke Polisi” sebagaimana keterangan kemasan berita, jurnalis (Dewan Redaksi) Kami telah meliput ketika saudara Ferlianus Gulo pertama sekali dijemput oleh polisi dari kedai Bakmi Andalan Tenayan Raya Pekanbaru, bawa ke kantor Polsek Tenayan Raya, yang selanjutnya oleh pihak Polsek Tenayan Raya menyerahkan saudara Ferlianus Gulo ke Polresta Pekanbaru terkait pengaduan ke Polisi pada tanggal 14 April 2023 dalam hal tindak pidana pemerkosaan dengan terlapor Ferlianus Gulo
Sebagaimana isi kemasan berita, taktiknews.com telah secara jelas memuat keterangan upaya konfirmasi Jurnalis Kami kepada Kanit PPA Polresta Pekanbaru termasuk keterangan saudara Ferlianus Gulo sendiri pada kantor Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan bukti dokumen foto.
Oleh karena itulah, serta terutama demi mematuhi pelaksanaan undang-undang Pers Nomor 40/1999, beserta rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber, makanya kami layani dan tayangkan Hak Jawab ini, serta tidak menghapus berita yang berjudul, “Sangat Disayangkan Oknum Wakasek Orahua Nias Nusantara bernisial FG
diserahkan ke Polisi”, sebagaimana permintaan di nomor 4 surat Anda diatas. Dan jika ada yang tidak berkenan Kami ucapkan mohon maaf dan Terima kasih.
Tertanda:
REDAKSI