Taktiknews.com, Pekanbaru – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih belum terpenuhi secara menyeluruh.
Pendapat tersebut disampaikan Reza saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Menurut Reza, dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan secara terencana, jaksa harus mampu membuktikan seluruh unsur yang membentuk mens rea sebelum tindak pidana terjadi.
“Jika keempat unsur itu tidak terpenuhi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, maka pembuktiannya tidak sempurna,” kata Reza kepada Taktiknews.com, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan terdapat empat elemen utama yang harus dibuktikan, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko. Keempat unsur tersebut menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat dalam suatu tindak pidana yang direncanakan.
Dari pantauan Taktiknews.com di persidangan, Reza secara khusus menyoroti unsur insentif yang menurutnya belum tergambar secara jelas dalam konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
“Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa apabila memang melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan? Jika unsur itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah,” ujarnya.
Menurutnya, ketidaklengkapan unsur tersebut berpotensi menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian yang pada akhirnya dapat memengaruhi keyakinan hakim saat memutus perkara.
“Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Jika masih terdapat keraguan, sekecil apa pun, maka itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya menilai masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap,” katanya.
Selain mengulas aspek mens rea, Reza juga menawarkan dua pendekatan analisis yang dapat digunakan dalam perkara tersebut. Pertama, pendekatan superior responsibility defense yang menguji sejauh mana atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya.
Sementara pendekatan kedua adalah superior order defense, yakni menguji validitas klaim bawahan yang menyebut adanya tekanan, ancaman, atau perintah dari atasan dalam menjalankan suatu tindakan.
“Tadi saya menawarkan dua pendekatan. Pertama, superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya. Kedua, superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak,” ujar Reza.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan bukti yang dapat diuji secara ilmiah dalam proses pembuktian perkara pidana modern. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan keterangan saksi atau hasil interogasi semata.
“Semakin banyak bukti yang dapat diuji secara ilmiah, semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat,” ujarnya.
Reza menambahkan masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep mens rea dengan motif tindak pidana dalam proses pembuktian. Karena itu, seluruh unsur pembentuk niat jahat harus dibuktikan secara lengkap agar dapat memberikan keyakinan yang utuh kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.***














