Taktiknews.com, Kuansing – Puluhan warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, bersama mahasiswa asal Cerenti menggelar aksi damai menolak rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo. Aksi tersebut berlangsung di Bundaran Tugu Proklamasi, Pasar Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (18/1/2026).
Aksi penolakan yang mendapat pengamanan aparat TNI dan Polri itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Massa menyuarakan keberatan atas rencana relokasi sekaligus penerbitan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi memicu konflik agraria.
Koordinator aksi, Aditya Pramana, menyampaikan bahwa wilayah Siampo merupakan tanah adat milik masyarakat Cerenti yang tidak bisa dijadikan lokasi relokasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
Menurut massa aksi, proses penerbitan izin HKm di wilayah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Kehutanan serta regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menilai prinsip partisipasi masyarakat adat diabaikan sejak awal.
“Izin HKm ini kami anggap cacat prosedur. Tidak ada keterbukaan, tidak ada pelibatan masyarakat adat, dan berpotensi merampas hak kelola masyarakat lokal,” tegas Aditya dalam orasinya.
Massa juga menyoroti aspek administrasi izin HKm yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, mulai dari ketidakjelasan struktur organisasi kelompok, data keanggotaan, hingga ketiadaan peta wilayah yang sah dan diketahui pemerintah daerah serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Selain itu, warga secara tegas menolak relokasi warga eks TNTN ke wilayah Siampo. Salah seorang warga Cerenti, Boy Nofri, menyebut penolakan telah disampaikan berulang kali, namun rencana relokasi tetap bergulir.
“Tanah ulayat Siampo adalah milik masyarakat Cerenti, khususnya Desa Pesikaian. Kami menolak keras jika wilayah ini dijadikan lokasi relokasi warga TNTN,” ujarnya.
Boy menjelaskan, sejak 2005 tanah ulayat Siampo telah dikerjasamakan antara Koperasi Siampo Pelangi dengan PTPN V, yang kini menjadi PTPN IV, dengan sistem bagi hasil dan masa kontrak hingga tahun 2028.
“Setelah kontrak berakhir, tanah itu kembali ke masyarakat. Bukan untuk dialihkan menjadi kawasan relokasi dengan skema HKm,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa izin HKm memiliki persyaratan ketat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas kelompok, AD/ART, daftar anggota, permohonan resmi, hingga peta wilayah yang disahkan pejabat berwenang. Menurutnya, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam izin HKm yang diterbitkan di wilayah Siampo.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan, di antaranya bertuliskan penegasan bahwa tanah Siampo merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara. Selain itu, warga juga menggalang tanda tangan petisi sebagai bentuk perlawanan administratif.
Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 11.15 WIB di bawah pengamanan aparat keamanan. Warga berharap pemerintah daerah dan pusat segera mengevaluasi rencana relokasi serta mencabut izin HKm yang dinilai bermasalah demi mencegah konflik sosial di kemudian hari.***













