Hukrim

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Rengat Barat, Dua Pengedar Diamankan

19
×

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Rengat Barat, Dua Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Rengat Barat, Dua Pengedar Diamankan
Kedua pelaku masing-masing berinisial RAP (35) dan RR (29) ditangkap dalam operasi dini hari, Minggu (18/1/2026). /Taktiknews/Yw

Taktiknews.com, Inhu – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rengat Barat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Rengat dan sekitarnya. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar ditangkap dalam operasi dini hari, Minggu (18/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial RAP (35) dan RR (29). Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Rengat Barat.

“Petugas lebih dulu mengamankan RAP di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 0,68 gram beserta perlengkapannya,” ujar Misran kepada taktiknews.com.

Dari pengakuan awal RAP, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial RR. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil meringkus RR di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Penangkapan disaksikan aparat lingkungan setempat.

“Hasil penggeledahan cukup mencengangkan. Kami menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, timbangan digital, catatan transaksi, uang tunai, hingga alat komunikasi,” jelas Misran.

Polisi menduga RR merupakan pengendali peredaran sabu dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Indragiri Hulu. Barang bukti yang diamankan menguatkan peran keduanya sebagai pengedar aktif.

Menurut Misran, keberhasilan ini sekaligus memutus salah satu jalur distribusi narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal,” tegasnya.

Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran warga sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas Misran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *